Kamis, 10 September 2009

Rumah Sakit Berdasarkan Type Atau Kelas

Pengertian Ruma Sakit Berdasaran Type atau Kelas

  1. Definisi rumah sakit menurut Keputusan Menteri Republik Indonesia nomor 983.MENKES/SK/1992 mengenai pedoman rumah sakit umum dinyatakan bahwa : ”Rumah Sakit Umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat dasar, spesialistik dan pendidikan tenaga kesehatan dan pelatihan”. Sementara itu menurut WHO (1957) dalam Widyorini (1998) menyatakan bahwa: ”The hospital is an integral part of social and medical organization, the function of which is to provide for the population complete health care both curative and whose outpatient service reach out to the family and as home environment, the hospital is also a center for the training of health workers and for bio social research”. Definisi menurut di WHO menyebutkan bahwa rumah sakit oleh WHO (1957) diberikan batasan yaitu suatu bahagian menyeluruh dari organisasi dan medis, berfungsi memberikan pelayanan kesehatan lengkap kepada masyarakat baik kuratif maupun rehabilitatif, dimana output layanannya menjangkau pelayanan keluarga dan lingkungan, rumah sakit juga merupakan pusat pelatihan tenaga kesehatan serta untuk penelitian biososial. Sementara itu menurut Siregar (2003) menyatakan bahwa rumah sakit adalah suatu organisasi yang kompleks, menggunakan gabungan ilmiah khusus dan rumit, dan difungsikan oleh berbagai kesatuan personel terlatih dan terdidik dalam menghadapi dan menangani masalah medik modern, yang semuanya terikat bersama-sama dalam maksud yang sama, untuk pemulihan dan pemeliharaan kesehatan yang baik.

  1. Klasifikasi Rumah Sakit Pengelompokan rumah sakit berdasar perbedaan tingkat kemampuan pelayanan kesehatan yang dapat disediakan. Berdasarkan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 983. Menkes/SK/1992 tentang pedoman rumah sakit umum menyebutkan bahwa rumah sakit pemerintah pusat dan daerah diklasifikasikan menjadi rumah sakit umum tipe A, B, C dan D. Klasifikasi tersebut didasarkan pada unsur pelayanan yang dimiliki. Klasifikasi tersebut adalah sebagai berikut:

a. Rumah Sakit Umum Kelas A adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik luas dan sub spesialistik luas.

b. Rumah Sakit Umum Kelas B adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis sekurang – kurangnya 11 spesialistik dan sub spesialistik terbatas.

c. Rumah Sakit Umum Kelas C adalah rumah sakit yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis spesialistik dasar.

d. Rumah Sakit Umum Kelas D adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik dasar.

Fungsi Rumah Sakit Dalam Abdullah (2007) memaparkan bahwa fungsi rumah sakit adalah sebagai berikut :

a. Memberikan pelayanan medis.

b. Menyelenggarakan pelayanan penunjang medis dan non medis.

c. Menyelenggarakan pelayanan dan asuhan keperawatan.

d. Menyelenggarakan pelayanan rujukan.

e. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.

f. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan.

g. Menyelenggarakan administrasi umum.

h. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan

Sementara itu dalam Sunaryo (1998) menyatakan bahwa fungsi rumah sakit sangat banyak dipengaruhi faktor internal maupun eksternal. Adapun faktor internal dan eksternal rumah sakit adalah sebagai berikut:

a. Faktor internal organisasi rumah sakit: - Fungsi operasional dan pemasaran. - Fungsi organisasi, manajemen dan sumber daya manusia. - Fungsi keuangan, biaya, anggaran dan permodalan.

b. Faktor eksternal rumah sakit : - Lingkungan umum usaha yang dimaksud adalah faktor sosial, budaya, kultur, ekonomi, politik dan demografi. - Lingkungan khusus rumah sakit yakni adanya persaingan dengan rumah sakit baru disebabkan antara lain karena deregulasi perumahsakitan, perawat, dokter spesialis yang mana tenaga kerja ini sangat mempengaruhi keberhasilan rumah sakit. Oleh karena melalui jalur pendidikan yang panjang, maka dapat mengakibatkan tenaga tersebut rentan terhadap persaingan.


^_^ "pray,piss n' love"